Showing posts with label Makassar. Show all posts
Showing posts with label Makassar. Show all posts

Media Penyiaran Idealisme dan Kapitalisme (Opini Harian Fajar, 1 April 2014)


Kata penyiaran merupakan sebuah identitas yang cukup akrab di telinga kita. Penyiaran yang dalam kamus besar bahasa Indonesia berasal dari kata dasar siar yakni meyebarkan atau propaganda sedangkan penyiaran /pe·nyi·ar·an/ n proses, cara, perbuatan menyiarkan.  1 April 1933 di Solo telah berdiri stasiun radio milik bangsa Indonesia yaitu Soloche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh Mangkoenagoro VII. Tanggal ini akhirnya diperingati setiap tahunnya sebagai hari penyiaran nasional. Radio sebagai momentum awal terhadap dunia penyiaran telah memiliki andil besar terhadap perubahan tatanan bernegara kita. Berkat Radio pula Bung Karno dapat didengar oleh seluruh bangsa Indonesia saat memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.
Saat ini dunia penyiaran telah berelaborasi dan bersinergi dengan berbagai macam bidang teknologi. Hampir tak bisa lagi konteks penyiaran hanya digunakan pada media Radio atau Televisi semata. Penyiaran pada tafsir prilaku telah banyak diambil peranannya oleh kekuatan teknologi baru. Masih relevan kah saat ini kita hanya berkutat dengan eforia masa lalu serta memaksakan diri untuk menghindar dari proses global dalam perkembangan teknologi informasi.
Saat ini dengan hadirnya siaran-siaran yang bersifat free to air jumlah radio dan televisi di kota makassar memiliki jumlah yang hampir sama banyaknya. Perbedaan yang mendasar adalah kepemilikan lokal, radio secara persentasi lebih besar dibandingkan televisi sehingga kebutuhan informasi mendasar yang sesungguhnya dibutuhkan oleh masyarakat kota makassar masih didominasi oleh media radio. Walaupun secara efek psikologi komunikasi televisi lebih berpengaruh.
Kepemilikan akhirnya menjadi penting saat ini untuk bisa atau mengetahui ideologi yang diusung oleh media penyiaran. Kepentingan-kepentingan yang menjadi alasan informasi saat ini menjadi sebuah komunitas yang tidak lagi sebagai idealisme belaka, informasi hampir masuk atau sudah masuk dalam produk kapitalisme. Hal ini mau tidak mau harus diterima dalam prespektif kebudayaan material saat ini. Industri media penyiaran itulah istilah yang melekat kepada dunia penyiaran. Kata industri lah yang meyebabkan secara ideologi media akhirnya harus tunduk kepada pasar, kita menyebutnya sebagai rating (tingkat share penonton terhadap program penyiaran).
Ilmuwan Gerhard Lenski (dalam buku Sociology – John J. Macionis edisi  15, 2013) menggunakan terawangan evolusi sosial budaya guna melihat perkembangan masyarakat. Lenski menjelaskan bagaimana perubahan dalam masyarakat terjadi segera setelah mereka memproduksi (atau mengadaptasi) teknologi baru. Bagi Lenski, masyarakat wilayah pedalaman tidak selalu berarti lebih terbelakang ketimbang urban. Masyarakat pedalaman menggunakan teknologi yang sekadar menjangkau jumlah anggota mereka yang memang kecil, sementara teknologi masyarakat urban (misalnya alat komunikasi) mampu menjangkau jumlah yang lebih besar. Jangkauan ini berpengaruh terhadap pola perubahan masyarakat sehubungan intensitas interaksi sosial yang dihasilkannya. 
Kekuatan informasi dengan penyebaran yang begitu mudah inilah yang seharusnya menjadi sebuah pemikiran terhadap regulasi yang lebih memberikan penekanan dalam membatasi konten yang disiarkan. Sebuah budaya yang dihadirkan secara masif dalam dunia penyiaran akan bernampak terhadap teradopsinya beberapa budaya yang dapat mengubah budaya setempat. Pemikiran inilah yang harusnya menjadi landasan kenapa informasi dalam dunia penyiaran itu harus memaksimalkan konten lokal.
Era Digital dalam memaksimalkan kualitas siaran serta jumlah konten siaran yang lebih banyak telah berproses. Era ini akan menjadi sebuah serangan informasi dengan jumlah yang berapa kali lipat dari saat ini. Kesiapan tentu bukan hanya pada aspek regulasi bidang penyiaran saja. Jauh lebih penting saat ini dalam momentum hari penyiaran kita mulai berpikir. Sifat konsumtif masyarakat telah banyak dikaji oleh kaum intelektual, bukan saja pada konsumsi produk, konsumsi informasi masyarakat harus juga mendapat perhatian. Selektifitas dalam mengkonsumsi informasi yang dibutuhkan harus menjadi poin penyadaran masyarakat.
Literasi Media adalah kemampuan untuk mengkritik isi media dan memiliki pemahaman penuh tentang realitas. Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk mengakses media, menganalisis isi media sesuai dengan konteks, mengkritik media massa, dan menulis pesan mereka sendiri dalam berbagai bentuk dan jenis media. Literasi Media, pada gilirannya, dapat menjadi langkah antisipatif dalam menghadapi konflik serta menjaga perdamaian di suatu wilayah.
Perkembangan teknologi informasi tanpa diikuti dengan penguatan kapasitas masyarakat dalam mengkonsumsi media akhirnya akan berdampak buruk pada proses kebudayaan kita. Demikian pula dengan media, khususnya media penyiaran, kasus Smackdown di Lativi pada tahun 2006 sebenarnya pada satu sisi menunjukkan terlambatnya media memberikan literasi media. Ketika Lativi pada waktu itu menyiarkan berbagai program bahwa acara Smackdown itu hiburan dan fiksional, upaya tersebut sudah terlambat karena sudah menimbulkan banyak korban di penonton anak-anak.
Dunia penyiaran merupakan kumpulan orang-orang kreatif yang memiliki ideologi tinggi, tetapi media penyiaran telah terkoptasi dalam industri kapital. Pertanda baik masih mungkin kita gantungkan pada orang-orang tersebut, sebagai kehendak kearifan lokal yang terus terjaga dari zaman ke zaman. Dunia tak lagi sempit, arus informasi telah menerpa dari segala arah, komitmen lah yang diperlukan saat ini. Mari jadikan diri kita sebagai filter-filter informasi. Semoga hari depan kita masih berbudaya luhur dari proses intraksi sosial bukan berbudaya dari terpaan informasi global. Selamat Hari Penyiaran 2014

Integrasi Media Penyiaran Sebagai Pilar Pembangunan Sulawesi Selatan


“Siapa yang menguasai Informasi akan menguasai dunia” Kata Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wave. Ungkapan pakar komunikasi ini telah sering dijadikan mantra untuk menunjukkan kekuatan dari media massa. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “bagaimana seseorang bisa menguasai informasi sehingga dengan demikian dapat menguasai dunia?”
Secara eksplisit dikatakan, bahwa Teknologi Informasi itu merupakan gabungan antara Teknologi Komputer dengan Teknologi Telekomunikasi. Teknologi Komputer adalah teknologi yang berhubungan dengan komputer, termasuk peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer seperti  printer, kamera, CCTV, dan sebagainya. Sedangkan Teknologi Telekomunikasi atau disebut juga dengan Teknologi Komunikasi adalah teknologi yang berhubungan dengan komunikasi jarak jauh seperti telepon, faksimile, radio, televisi, dan sebaginya. Pada perkembangannya kemudian teknologi komunikasi menjembatani integrasi antara komputer dari kota yang satu ke kota yang lain, negara satu dengan negara yang lain.
Kekuatan informasi saat ini sebagaian besar berada di lembaga-lembaga media, sehingga akses informasi yang paling menjadi acuan masyarakat tentu saja media. Kekuatan inilah yang menjadikan media sebagai mitra terbaik dalam menguasai informasi. Media elektronik atau lebih dikenal dengan istilah media penyiaran merupakan bagian dari media yang mempunyai andil cukup penting, seperti; radio dan televisi menjadi primadona dengan kekuatan dan kelemahannya masing-masing.
Pesatnya perkembangan dunia penyiaran tidak terlepas dari andil UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai representasi publik dalam mengatur dan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut sehingga semakin membuka kemungkinan dunia penyiaran berkembang sampai ke pelosok negeri. Semakin berkembangnya jumlah media penyiaran semakin terbuka pula akses infomasi yang diperoleh oleh masyarakat.
Tugas lain dari KPI adalah memberikan arahan dan panduan positif kepada lembaga-lembaga penyiaran dalam melaksanakan fungsi sebagai penyebar informasi ke masyarakat. Secara administrasi,  khususnya di Propinsi Sulawesi Selatan jumlah lembaga penyiaran yang mengajukan proposal ijin penyiaran berjumlah 237 berkas, terbagai dalam 4 kategori, yakni;  Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Dalam kurun waktu tiga periode KPID Sulawesi Selatan telah menerbitkan 149 Rekomendasi kelayakan (RK), yang merupakan syarat penerbitan Ijin Penyelengara Penyiaran (IPP) oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi. Jumlah ini terbagi 22 Lembaga Penyiaran (LP) Swasta Televisi, 1 LP Publik Lokal Televisi, 67 LP Berlangganan Televisi, 45 LP Swasta Radio, 8 LP Publik Lokal Radio, 6 LP Komunitas Radio.
Jumlah ini merupakan aset penyebaran informasi yang dapat dimanfaatkan melalui energi positif dalam menguasai dunia. Dengan jumlah 24 kabupaten dan kota di provinsi ini, tidaklah mudah untuk mentransformasi ide dan gagasan secara serempak. Media penyiaran menjadi alternatif apabila dapat dikelola untuk energi positif tersebut.
Sulawesi Selatan saat ini tengah menuju kepada target sebagai pilar utama pembangunan nasional. Hal ini menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkannya. Pilar Pembangunan Nasional secara umum terbagi menjadi 5 pilar utama yakni Pangan, Sandang, Papan, Kesehatan serta Pendidikan. Penyampain kebijakan-kebijakan dari pemerintah akan sangat mendukung pola penyebaran yang merata, perwujudan itu tidak hanya menjadi konsumsi dari kota-kota besar di Sulawesi Selatan, akan tetapi dapat merata keseluruh pelosok. Kekuatan media penyiaran saat ini merupakan sebuah modal untuk dapat mesinergikannya.
Kekuatan informasi yang dimiliki media penyiaran hendaknya dapat mendukung hal tersebut, tidak salah rasanya kalau media penyiaran Sulawesi Selatan ikut menjadi Pilar Pembangunan. Memberikan nilai-nilai pembanguan yang positif, mengabarkan keberhasilan, mengulas dan mencarikan solusi terhadap kekuargan, bukanlah hal yang tabu buat dunia penyiaran. Tanggung jawab media penyiaran dalam menggunakan ranah publik harus diikuti dengan informasi-informasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai sebuah wujud kepedulian lembaga penyiaran sebagai sebuah kekuatan informasi. KPID Sulawesi Selatan akan mengangkat tema “Integrasi Media Penyiaran Sebagai Pilar Pembangunan Sulawesi Selatan” untuk pelaksanaan KPID Award 2013 yang ke 8. Pemilihan tema ini diharapkan akan mempunyai andil untuk ikut mendukung visi Sulawsei Selatan 2013-2018. Pada waktunya Sulawesi Selatan bukan hanya dapat menguasai Indonesia tapi dapat juga menguasai Dunia.

Fotografi: Antara Hak Cipta dan Kemudahan Teknologi


Sekitar tahun-tahun awal dekade pertama abad ini, saya tidak akan sungkan menyapa akrab seseorang yang sedang memotret di pinggir jalan atau di tempat lain jika kebetulan saya berpapasan dengan mereka di Kota Makassar. Saat itu pelaku fotografi masih sangat sedikit sehingga saya bisa dengan mudah mengenali mereka yang mempunyai hobi fotografi.

Boleh dibilang pada saat itu fotografi masih menjadi sebuah hobi yang eksklusif dan mahal, itulah kenapa pelaku fotografi hanya diminati sedikit orang saja. Lain hal yang terjadi sekarang; pelaku fotografi sudah semakin banyak seiring semakin gampangnya mendapatkan dan mengoperasikan kamera foto.

Fotografi, siapa atau bidang apa yang tidak membutuhkan profesi ini? Semua bidang sepertinya tidak biasa melepaskan diri dari proses dokumentasi foto. Keberadaan dunia fotografi berkembang pesat, sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan seseorang melakukan proses pemotretan. Perkembangan ini mengakibatkan semakin menjamurnya fotografer-fotografer dalam kehidupan kita.

Dunia informasi yang begitu terbuka membuat aspek-aspek fotografi dapat ditemukan di beragam situs yang ada di dunia maya. Segala metode dan teknik terkini dapat diperoleh untuk menambah kemampuan ilmu fotografi. Hal ini mendorong para fotografer untuk berkelompok sesuai dengan jenis pemotretan yang mereka gemari. Kelompok-kelompok fotografer ini lahir dengan lebih homogen. Seperti para fotografer fashion, jurnalis fotografi, kelompok fotografi mahasiswa, pelajar. Hingga saat ini tak kurang dari 30 kelompok pencinta fotografi telah terbentuk di kota ini. Ibarat jamur di musim penghujan ini adalah gejala yang baik untuk perkembangan dunia fotografi.

Di Indonesia sendiri perkembangan fotografi secara berkelompok telah dirintis jauh sebelumnya, sejak tahun 1973 tepat pada tanggal 30 Desember delapan kelompok fotografi yang tersebar di Indonesia membentuk sebuah wadah Federasi Perkumpulan Senifoto Indonesia (FPSI), inilah sebuah federasi yang terbentuk di Indonesia untuk mewadahi kelompok-kelompok fotografi yang ada, di antara anggota tersebut terdapat 2 kelompok foto dari Makassar, yaitu Perkumpulan Seni Foto Makassar (PSFM) dan Perkumpulan Fotografi Makassar (Performa).

Sampai saat ini FPSI telah melakukan 30 kali perhelatan akbar yakni Salon foto Indonesia (SFI), ini merupakan ajang untuk mempertarungkan karya-karya foto amatir sekaligus sebagai tempat memperoleh gelar-gelar kehormatan dalam dunia fotografi di Indonesia. Tahun ini SFI yang ke-31 akan diadakan di kota Batam, dan menurut jadwal maka 2011 pelaksanaan SFI ke-32 akan dilaksanakan di Kota Makassar.

Dunia tanpa gambar ibarat sayur tanpa garam, ini merupakan sebuah ungkapan yang digaungkan oleh seniman-seniman visual, fotografi yang juga merupakan sebuah cabang seni rupa, memiliki karakteristik yang cukup unik dalam menghasilkan sebuah karya foto. Diawali dari proses pencarian objek foto hingga melepas tombol rana, sebuah aktivitas yang melalui proses.

Karya fotografi telah dilindungi undang-undang sebagai sebuah karya seni dan kekayaan intelektual. Pemegang hak cipta terhadap sebuah karya fotografi pastilah dimiliki oleh orang yang menciptakannya sehingga menjadi perlindungan terhadap nilai seni dan ekonomis terhadap sebuah karya foto.

Telah banyak terjadi kasus “pencurian” foto baik di negara lain maupun di Indonesia, apalagi saat ini teknologi telah mempermudah proses duplikasi karya dengan cepat. Berbeda dengan beberapa tahun lalu, di mana fotografi analog masih menggunakan klise (negatif), yang menjadikannya sebagai wujud kepemilikan yang sah pada sebuah karya foto. Saat ini sebuah karya foto dapat diduplikasi hingga jumlah yang tak terhingga tanpa membuat kualitasnya berbeda satu sama lain.

Fotografi digital yang tidak memiliki film negatif yang merupakan cetakannya dan juga sangat mudah diduplikasi menyisakan celah bagi orang-orang iseng untuk menggandakan foto milik orang dan mengkalim atau menggunakannya untuk keperluan pribadi maupun komersial. Jika Anda pernah mengunjungi toko-toko yang menjual perangkat lunak (software) bajakan Anda akan menemui tumpukan CD yang berisi stok foto baik dalam resolusi tinggi untuk keperluan cetak maupun resolusi rendah untuk keperluan online publishing. Sementara di sebuah toko buku grafis di kawasan Jakarta Selatan Anda bisa menemui CD yang sama dengan kemasan yang lebih rapi lengkap dengan segelnya dengan harga lebih dari 10 kali lipatnya. Jelas yang mahal adalah yang asli atau legal, sementara yang murah adalah bajakan. Pembajakan hak cipta foto juga terjadi di internet di mana anda bisa menemui website stock image maupun web gallery komunitas fotografi online. Foto-foto yang terpampang di website semacam ini sangat rentan terhadap pencurian. Namun lebih mudah dibuktikan keasliannya karena besaran resolusi foto yang dipublikasikan di internet relatif kecil.

Secara hukum kepemilikan sah sebuah karya foto ada pada orang yang melakukan pemotretan. Kepemilikan foto tersebut dapat dibeli atau diberikan kepada pihak lain seizin pemilik foto. Aturan yang umum kita jumpai saat ini adalah apabila karya foto hanya digunakan untuk kepentingan sosial, biasanya tidak ada kewajiban materi yang harus diselesaikan, hanya kewajiban mencantumkan nama pemilik foto pada sisi foto tersebut. Alangkah naifnya apabila ada seorang atau sebuah lembaga melakukan “pencuri” foto yang bukan haknya, minimal sekali hal yang harus dilakukan adalah meminta izin kepada fotografer yang bersangkutan.

Upaya-upaya pencegahan semacam ini bisa menghindarkan Anda dari tuntutan hukum. Berdasarkan UU No. 19 tahun 2002 pelanggaran hak cipta bisa menyeret tertuduh tidak hanya pada tingkat perdata namun juga pidana dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun di samping denda maksimal 5 miliar rupiah.

Sebagai sebuah profesi, fotografer sebenarnya memiliki wadah organisasi yang menjadi ‘pengawal’ karya-karya mereka. Dengan hidup berkelompok, para fotografer merupakan insan sosial yang membutuhkan sosialiasi antar fotografer. Kelompok-kelompok fotografer yang ada merupakan representasi keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat. Sebagai makhluk sosial tentu fotografer juga memiliki kepedulian yang besar terhadap perkembangan daerahnya. Budaya merupakan target pemotretan yang paling banyak digemari para fotografer. Semakin unik dan semakin minoritas sebuah budaya semakin diburu para fotografer. Budaya akhirnya menjadi sebuah potensi daerah yang layak dijual untuk menambah pendapatan daerah bersangkutan. Untuk mempromosikannya alangkah baiknya pihak-pihak terkait merangkul kelompok-kelompok fotografi sebagai pemburu momen untuk mendukung proses promosi yang akan dilakukan.

Demi kepentingan bersama alangkah indahnya kalau lembaga terkait dan membutuhkan jasa fotografer untuk melibatkan dalam pelestarian budaya ini. Secara ekonomis saya sangat yakin, dengan pembicaraan terbuka seorang fotografer akan rela memberikan karya-karya terbaiknya untuk pelestarian ini. Penghargaan dan pengakuan itulah harapan seseorang berkarya. Penghargaan tidak harus dengan materi, memohon izin pun adalah sebuah penghargaan yang tak ternilai apabila dalam koridor yang benar, pengakuan pun bukan dengan hal yang macam-macam dengan mancantumkan nama dari fotografer yang bersangkutan sudah sangat luar biasa buat seorang fotografer.

Sebagai bangsa yang berbudaya marilah kita saling menghargai dan tolong menolong dalam melestarikan budaya kita yang indah ini. Apalah jadinya apabila penguasa daerah sendiri tidak menghargai budaya dan karya seni daerahnya, bagaimana kita menuntut orang lain untuk menghargainya.

*Tulisan ini dimuat sebagai Opini pada harian Fajar, 17 April 2010