Showing posts with label Media Penyiaran. Show all posts
Showing posts with label Media Penyiaran. Show all posts

Integrasi Media Penyiaran Sebagai Pilar Pembangunan Sulawesi Selatan


“Siapa yang menguasai Informasi akan menguasai dunia” Kata Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wave. Ungkapan pakar komunikasi ini telah sering dijadikan mantra untuk menunjukkan kekuatan dari media massa. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “bagaimana seseorang bisa menguasai informasi sehingga dengan demikian dapat menguasai dunia?”
Secara eksplisit dikatakan, bahwa Teknologi Informasi itu merupakan gabungan antara Teknologi Komputer dengan Teknologi Telekomunikasi. Teknologi Komputer adalah teknologi yang berhubungan dengan komputer, termasuk peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer seperti  printer, kamera, CCTV, dan sebagainya. Sedangkan Teknologi Telekomunikasi atau disebut juga dengan Teknologi Komunikasi adalah teknologi yang berhubungan dengan komunikasi jarak jauh seperti telepon, faksimile, radio, televisi, dan sebaginya. Pada perkembangannya kemudian teknologi komunikasi menjembatani integrasi antara komputer dari kota yang satu ke kota yang lain, negara satu dengan negara yang lain.
Kekuatan informasi saat ini sebagaian besar berada di lembaga-lembaga media, sehingga akses informasi yang paling menjadi acuan masyarakat tentu saja media. Kekuatan inilah yang menjadikan media sebagai mitra terbaik dalam menguasai informasi. Media elektronik atau lebih dikenal dengan istilah media penyiaran merupakan bagian dari media yang mempunyai andil cukup penting, seperti; radio dan televisi menjadi primadona dengan kekuatan dan kelemahannya masing-masing.
Pesatnya perkembangan dunia penyiaran tidak terlepas dari andil UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai representasi publik dalam mengatur dan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut sehingga semakin membuka kemungkinan dunia penyiaran berkembang sampai ke pelosok negeri. Semakin berkembangnya jumlah media penyiaran semakin terbuka pula akses infomasi yang diperoleh oleh masyarakat.
Tugas lain dari KPI adalah memberikan arahan dan panduan positif kepada lembaga-lembaga penyiaran dalam melaksanakan fungsi sebagai penyebar informasi ke masyarakat. Secara administrasi,  khususnya di Propinsi Sulawesi Selatan jumlah lembaga penyiaran yang mengajukan proposal ijin penyiaran berjumlah 237 berkas, terbagai dalam 4 kategori, yakni;  Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Dalam kurun waktu tiga periode KPID Sulawesi Selatan telah menerbitkan 149 Rekomendasi kelayakan (RK), yang merupakan syarat penerbitan Ijin Penyelengara Penyiaran (IPP) oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi. Jumlah ini terbagi 22 Lembaga Penyiaran (LP) Swasta Televisi, 1 LP Publik Lokal Televisi, 67 LP Berlangganan Televisi, 45 LP Swasta Radio, 8 LP Publik Lokal Radio, 6 LP Komunitas Radio.
Jumlah ini merupakan aset penyebaran informasi yang dapat dimanfaatkan melalui energi positif dalam menguasai dunia. Dengan jumlah 24 kabupaten dan kota di provinsi ini, tidaklah mudah untuk mentransformasi ide dan gagasan secara serempak. Media penyiaran menjadi alternatif apabila dapat dikelola untuk energi positif tersebut.
Sulawesi Selatan saat ini tengah menuju kepada target sebagai pilar utama pembangunan nasional. Hal ini menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkannya. Pilar Pembangunan Nasional secara umum terbagi menjadi 5 pilar utama yakni Pangan, Sandang, Papan, Kesehatan serta Pendidikan. Penyampain kebijakan-kebijakan dari pemerintah akan sangat mendukung pola penyebaran yang merata, perwujudan itu tidak hanya menjadi konsumsi dari kota-kota besar di Sulawesi Selatan, akan tetapi dapat merata keseluruh pelosok. Kekuatan media penyiaran saat ini merupakan sebuah modal untuk dapat mesinergikannya.
Kekuatan informasi yang dimiliki media penyiaran hendaknya dapat mendukung hal tersebut, tidak salah rasanya kalau media penyiaran Sulawesi Selatan ikut menjadi Pilar Pembangunan. Memberikan nilai-nilai pembanguan yang positif, mengabarkan keberhasilan, mengulas dan mencarikan solusi terhadap kekuargan, bukanlah hal yang tabu buat dunia penyiaran. Tanggung jawab media penyiaran dalam menggunakan ranah publik harus diikuti dengan informasi-informasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai sebuah wujud kepedulian lembaga penyiaran sebagai sebuah kekuatan informasi. KPID Sulawesi Selatan akan mengangkat tema “Integrasi Media Penyiaran Sebagai Pilar Pembangunan Sulawesi Selatan” untuk pelaksanaan KPID Award 2013 yang ke 8. Pemilihan tema ini diharapkan akan mempunyai andil untuk ikut mendukung visi Sulawsei Selatan 2013-2018. Pada waktunya Sulawesi Selatan bukan hanya dapat menguasai Indonesia tapi dapat juga menguasai Dunia.

News room -- Marketing room (Opini Harian Fajar Tanggal Maret 2012)

Hiruk pikuk sebuah proses demokrasi menjadikan suasana lebih meriah dan "bergairah". Sebagaimana sebuah perhelatan, proses demokrasi di Indonesia juga dihiasi dengan berbagai aksesoris dan pernak-pernik yang meriah dan mencolok. Hal ini terkadang disinyalir oleh beberapa peraturan menjadi berlebihan atau terkadang melanggar ruang-ruang publik yang ada. Proses demokrasi apapun selalu diawali dengan sebuah sosialisasi, penggunaan ruang publik seperti jalan-jalan protokol, sudut-sudut kota, bahkan teori media alternatif iklan pun sudah dimanfaatkan seperti branding alat transportasi. Berkembangnya inovasi dan kreasi pidang periklanan komersial menjadi acuan formal dalam proses demokrasi. Media massa adalah sebuah ruang yang menjadi trend dalam proses demokrasi saat in yang menjadi media percepatan penyampaian gagasan dan jualan figur dari kelompok masyarakat agar memenangkan proses demokrasi. Proses ini memandang agak sulit ditafsir karena jauh sebelum massa kampanye yang ditetapkan oleh KPU sosialisasi politiknya sudah memenuhi ruang publik.

Media massa televisi yang merupakan sebuah media dengan tingkat pemahaman konten yang tinggi dibanding media massa lainnya, disinyalir seolah-olah memberikan ruang dalam proses demokrasi dengan memburu keuntungan semata. Demikian berkembangnya teknologi informasi bertambah pula persoalan  regulasi penyiaran. Terlebih lagi apa bila kita melihat konsep ideologi media yang dipengaruhi oleh pemilik dan pemasang iklan. Sebagai pengguna frekuensi sebagai ranah publik yang memiliki keterbatasan, penggunaannya harus berpedoman kepada teori tanggung jawab sosial. Menurut Denis McQuail, teori tanggung jawab sosial harus berusaha mengawinkan tiga prinsip yang agak berbeda, prinsip kebebasan dan pilihan individual, prinsip kebebasan media dan prinsip kewajiban media terhadap masyarakat. Prinsip utama teori tanggung jawab sosial dapat disajikan sebagai berikut :
  1. Media sepatutnya menerima dan memenuhi kewajiaban tertentu kepada masyarakat.
  2. Kewajiaban tersebutterutama dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, ketepatan, obyektivitas, dan keseimbangan.
  3. Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seharusnya dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga uang ada.
  4. Media harus menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum atau penghinaan terhadap minoritas etnik dan agama.
  5. Media secara keseluruhan hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebinekaan masyarakatnya, dengan memberikan kempatan yang sama untuk mengungkapkan sudut pandang dan hak untuk menjawab.
  6. Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip yang disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk kepentingan umum.
  7. Wartawan dan media profesioanl bertanggung jawab terhadap masyarakat dan majikan serta pasar.


Dalam tafsir pemahaman regulasi penyiaran, beberapa hal menjadi dalam wilayah abu-abu, sehingga inilah yang akhirnya dimanfaatkan sebagai peluang dalam meraup keuntungan. Semua ini karena regulasi tidak fleksibel dalam mengikuti perkembangan dunia penyiaran yang berkembang pesat. Secara arif sebenarnya media penyiaran harus memahami fungsi media dengan baik, sehingga media tetap dalam lingkup teori tanggung jawab sosial.
Industri penyiaran khususnya televisi saat ini penonton agak sulit membedakan mana informasi yang berasal dari ruang pemberitaan (news room) mana yang berasal dari ruang pemasaran (marketing room). Ini dikarenakan ada konsep regulasi yang melarang media penyiaran melakukan penjualan jam tayang kepada pihak ketiga. Konsep penjualan jam tayang ini dikenal dengan istilah blocking time, sehingga media secara maksimal sebagai pengguna frekuensi yang merupakan ranah publik dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara berimbang sesuai dengan fakta yang ada. Adapun definisi oprasional dari news room dan marketing room yang dimaksud penulis adalah sebagai berikut

News room
Media penyiaran adalah pemberi informasi kepada masyarakat dengan mengelola sesuai dengan program yang telah dirancang sesuai dengan segmen media tersebut. Ruang pemeritaan yang dimiliki pasti melalui sebuah kebijakan redaksional dengan memperhatikan etika dan teori jurnalistik, kebijaksanaan redaksional yang dirancang diruang pemeberitaan selalu berpedoman kepada agenda publik. Keberadaan news room dalam sebuah media merupakan nyawa dari kontrol sosial sebuah media dengan merujuk pada teori kesenjangan sosial. filosofi nilai-nilai jurnalistik dan informasi pasti lahir dari ruang ini.

Marketing room
Media penyiaran merupakan sebuah industri yang merujung pada keuntungan. Lazimnya sebuah industri dengan produk jasa informasi, proses manajemen media penyiaran menempatkan sebuah devisi pemasaran yang mampu menjual program-program dalam sebuah media kepada para pihak ke tiga. Metode-metode marketing moderen merupakan sebuah aplikasi dalam meyakinkan media promosi yang lebih dikenal dengan iklan untuk memberikan awerness kepada kalayak media tersebut. Dalam regulasi penyiaran porsi iklan yang menjadi pendanaan sebuah penyiaran diatur dalam persentasi, adapun jumlahnya adalah 10% dari total jam siaran, dengan jumlah tersebut tim pemasaran sebuah media akan melakukan sebuah strategi marketing yang dirumuskan dalam marketing room dari setiap media untuk mencapai target, sehingga biaya produksi media dapat tertutupi dan memperoleh laba sebagai sebuah profit perusahaan. Menjamurnya media saat ini mengharuskan tim pemasaran untuk berpikir lebih keras untuk dapat meraup kue iklan dari media pesaing. Bermacam cara yang terkadang terjadi konflik internal media, disatu sisi hal ini dilarang diregulasi dilain sisi ini merupakan pemasukan untuk sebuah media. Seperti informasi politik, kapan menjadi sebuah berita dan kapan menjadin sebuah produk iklan.


Pemegang Regulasi
Media saat ini hadir dengan beragam segmen, secara manajerial media sangat tergantung dengan jumlah penontonnya. Semakin tinggi rating bisa dipastikan secara keuangan media itu akan cukup sehat dalam industri media. Semakin rendahnya rating sebuah media penyiaran terkadang tim pemasaran akan lebih sulit menjual program-program media kepada pengiklan, dan pasti akan membuat kondisi keuangan akan tidak sehat. Kondisi inilah yang terkadang membuat media penyiaran harus menabrak regulasi untuk mensiasati atau bahkan menjual news room untuk kepentingan tertentu. Indonesia memiliki UU32/2002 yang mengatur tentang penyiaran, KPI sebagai komisi yang diamanhkan oleh undang-undang untuk mengawasi proses penyiaran terhadap media yang ada, mempunyai kewajiban untuk memastikan netralitas dan memastikan bahwa sebuah media menempatkan segala sesuatunya sesuai dengan tempatnya. Salah satunya adalah informasi yang diberikan kepada masyarkat merupakan hasil dari news room dan bukan dari marketing room. Mekanisme klarifikasi adalah langkah awal yang dilakukan untuk mendapat penjelasan.  Media yang menerima surat permintaan klarifikasi tidak perlu kalang kabut kalau masih dalam regulasi. Klarifikasi merupakan prosedur umum yang digunakan untuk membuka kran komunikasi. Proses klarifikasi inilah sebenarnya terjadi sinergitas antara pemegang regulasi dan media penyiaran, sehingga dunia penyiaran akan semakin kaya dalam memberikan informasi dan motivasi positif untuk mencerdaskan bangsa ini.


Kebutuhan informasi dengan jumlah media telivisi yang tidak lagi sedikit mengharuskan telivisi mernancang program dan informasi semenarik mungkin untuk mendapatkan attantion yang tinggi dari masyarkat. Attantion akan menghasilkan rating yang tinggi sebagai sebuah indikator bagi pemasang iklan dalan menggunakan jasa informasi tersebut. Keberhasilan sebuah televisi dalam melahirkan program dan informasi terbaik pasti di kendalikan oleh sumber daya manusia yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan dalam dunia broadcasting dengan baik. Sehingga kompetensi yang standar menjadi utama dalam melahirkan sebuah media televisi yang sehat. Sebagai pemegang regualsi kpi berusaha untuk memacu kompentensi dari lembaga penyiaran dalam kapasitas kompetensi. Program gerakan produksi sehat (gesit) yang diluncurkan akhir tahun 2011 lalu oleh KPID Sulsel merupakan arah untuk membantu untuk menyehatkan lembaga penyiaran dengan diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan latar belakang yang sesuai pada bidangnya. Semakin sehat sebuah media akan semakin kecil kemungkinan untuk melanggar hal-hal yang besifat umum.